ada4dDalam ilmu nahwu, hukum ‘adad (bilangan) berbeda-beda, ‘adad 1 dan 2 cukup dengan menyebutkan isim mufrod dan isim mutsannanya. Seperti rojul (seorang laki-laki),Lafazh adad terbagi ta bagian. Bagian pertama adalah lafazh yang berlaku qiyas (mengikuti aturan), maka jika adad-nya mudzakkar, ma'dud-nya juga mesti mudzakkar; jika ada-nya muannats, ma'dud-nya juga harus