pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm. Menurut mereka, norma adalah standar perilaku yang mapan dan dipelihara masyarakat. Cra Calhoun. Dilansir dari buku Sosiologi